VISA
Visa merupakan sebuah dokumen resmi yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk memasuki sebuah negara. Visa berlaku paling lama 60 hari. Visa memiliki banyak jenis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Ada beberapa jenis visa :
- VISAB211A : Visa yang dimiliki WNA untuk 1 kali kunjungan ke Indonesia, dengan masa tinggal 60 hari
- VISA EXTENSION : Visa yang harus dimiliki WNA jika ingin berlibur lebih dari 30 hari
- ETC

KITAS
Kitas merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, KITAS wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA). KITAS berlaku selama 2 tahun dan dapat di perpanjang. Ada beberapa jenis KITAS :
- INVESTOR KITAS : Visa yang digunakan investor asing di Indonesia untuk kebutuhan bisnis dan izin kerja
- WORKINGKITAS : Visa yang diberikan kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia
- FAMILY KITAS : Visa yang diberikan kepada WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia atau kepada WNA yang memiliki KITAS Kerja/KITAS Investor
- RETIREMENT KITAS : KITAS yang diberikan untuk WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia

KITAP
KITAP (PERMANENTLY STAY PERMIT) merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap, merupakan dokumen yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. KITAP berlaku selama 5 tahun.

TEMPORARYRESIDENTIAL (SKTT)
Merupakan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Paspor RI
Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia yang ingin berpergian ke Luar Negeri
